Paser, 15 Januari 2024 - Aiptu Indrawan Krisdianto, salah satu petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Paser, mengajak peserta didik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Paser untuk mentaati peraturan lalu lintas dan mengenali sistem e - tilang, pada upacara senin pagi, 15 Januari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Polres Paser kepada pelajar, khususnya yang menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi.
Aiptu Indrawan Krisdianto menyampaikan bahwa banyak pelajar yang masih abai dan kurang disiplin dalam berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu, atau berkendara dengan kecepatan tinggi. Hal ini sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan kecelakaan yang fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Kami mengimbau kepada peserta didik MAN Paser, agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Gunakan helm yang standar, patuhi rambu-rambu, dan jaga jarak aman dengan kendaraan lain. Jangan sampai Anda menjadi korban atau penyebab kecelakaan lalu lintas, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat," ucap Aiptu Indrawan Krisdianto.
Ia juga menjelaskan tentang sistem e - tilang, yang merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Dengan sistem ini, pelanggar tidak perlu menerima surat tilang fisik, melainkan cukup menunjukkan KTP atau SIM yang akan discan oleh petugas. Kemudian, pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email tentang besaran denda dan cara pembayarannya.
"Kelebihan dari sistem e - tilang ini adalah lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Pelanggar tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan atau kepolisian untuk membayar denda, cukup melalui ATM, internet banking, atau aplikasi e-money. Selain itu, sistem e - tilang ini juga dapat menghindari praktik pungli atau suap antara pelanggar dan petugas," papar Aiptu Indrawan Krisdianto.
Ia berharap, dengan adanya sistem e - tilang ini, pelajar dapat lebih sadar dan bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Ia juga mengingatkan, bahwa sistem e - tilang ini tidak menghapus sanksi-sanksi lain yang berlaku, seperti pencabutan SIM, penahanan kendaraan, atau pidana penjara.
"Kami tidak ingin menakut-nakuti Anda, tetapi kami ingin memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas, agar tidak mengulangi kesalahannya. Kami berharap, dengan adanya sistem e - tilang ini, pelajar dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah nomor satu," tegas Aiptu Indrawan Krisdianto.
Kepala MAN Paser, H. Abd. Gafur Yusuf, M. Pd., mengucapkan terima kasih kepada Aiptu Indrawan Krisdianto dan Polres Paser yang telah memberikan arahan kepada peserta didiknya. Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan hikmah bagi peserta didik, serta mendorong mereka untuk menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan berbudi pekerti.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat sesuai dengan visi dan misi kami, yaitu mencetak peserta didik yang unggul dalam prestasi, iman, dan taqwa. Kami berharap, peserta didik kami dapat mengamalkan ilmu yang didapat dari kegiatan ini, serta menjadi pelopor dalam berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman," pungkas H. Abd. Gafur Yusuf, M. Pd.
Komentar