Madrasah Aliyah Negeri Paser merupakan salah satu pengembangan dibidang pendidikan oleh Departemen Agama, dimana sebelumnya merupakan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Yayasan As’adiyah Cabang No. 047 Tanah Periuk yaitu Madrasah Aliyah As’adiyah Cabang No. 047 Tanah Periuk.
Memperhatikan perkembangan kelulusan dari Madrasah Aliyah As’adiyah Cabang No. 047 Tanah Periuk semakin meningkat dan agar dapat lebih memudahkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, maka tahun 1996 Madrasah Aliyah As’adiyah Cabang No. 047 Tanah Periuk dinegerikan oleh Departemen Agama Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 315.A, Tanggal : 23 November 1995.
Adapun jumlah siswa setiap tahun selalu mengalami peningkatan, dimana siswa tersebut bukan hanya berasal dari Tanah Periuk dan Tanah Grogot, tapi juga ada yang berasal dari luar kecamatan yang ada di Kabupaten Paser, bahkan ada yang berasal dari luar Kabupaten Paser dan Provinsi Kalimantan Timur.
1. VISI MADRASAH
“TERWUJUDNYA MADRASAH YANG MANDIRI, BERTAQWA, BERPRESTASI, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN“
2. MISI MADRASAH
Memperoleh gambaran keadaan kinerja Madrasah dan menetukan kebijakan tingkatan kelayakan Madrasah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan, guna peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Komentar